Sabtu, 11 Juli 2009

Profil UKM MUSIK STAIN Purwokerto

ANGGARAN DASAR (AD)

UNIT KEGIATAN MAHASISWA

MUSIK ANAK STAIN PURWOKERTO

“UKM M A S T E R ”

BAB I

NAMA, WAKTU, BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Musik Anak Stain Purwokerto yang disingkat UKM MASTER

Pasal 2

Tempat dan Waktu

UKM MASTER didirikan di STAIN Purwokerto pada tanggal 10 Oktober 2001.

Pasal 3

Bentuk dan Kedudukan

UKM MASTER adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di STAIN Purwokerto dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui Musyawarah Anggota (MUSYANG)

BAB II

AZAS, TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA

Pasal 4

Azas

UKM MASTER dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 5

Tujuan Dan Usaha-Usahanya

Tujuan Organisasi:

  1. Mengembangkan kegiatan kreatifitas seni musik dikalangan mahasiswa STAIN Purwokerto.
  2. Meningkatkan apresiasi dalam bidang musik.
  3. Menumbuhkan semangat kekeluargaan dalam berorganisasi.

Usaha-Usaha:

Untuk mencapai tujuan tersebut UKM MASTER mengimplementasikannya dengan berorientasi pada seni musik.

BAB III

Semboyan, Logo dan Bendera

Pasal 6

Semboyan

Musik adalah jiwa dan nafasku

Pasal 7

LOGGO

Loggo UKM MASTER adalah gambar nada berwarna merah yang dilingkari oleh lingkaran elips berwarna biru dan bersifat tetap.

Pemaknaan:

Gambar nada adalah MASTER

Warna Merah berarti berani bertindak dalam hal positif.

Elips dan warna Biru berarti dalam bertindak selalu mmengedepankan sifat persatuan dan perdamaian.

Pasa 8

Bendera

Bendera UKM MASTER berwarna dasar putih, berbentuk persegi panjang yang didalamnya terdapat logo MASTER.

Pasal 9

Semboyan, Logo dan Bendera bersifat tetap tidak dapat berubah, kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

Anggota MASTER terdiri dari:

1. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk oleh MASTER karena jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik MASTER.

2. Angota penuh, yaitu mahasiswa STAIN Purwokerto yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan syah.

3. Anggota simpatisan, yaitu seluruh mahasiswa STAIN Purwokerto dan musisi yang peduli MASTER

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 11

1. Pengurus MASTER terdiri dari;

- Ketua umum.

- Sekretaris umum.

- Bendahara umum.

- Managemen-managemen yang dibutuhkan.

2. Masa bakti pengurus MASTER selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

BAB VI

RAPAT

Pasal 12

Rapat MASTER terdiri dari:

- Rapat anggota.

- Rapat pengurus.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.

Lampiran: Logo “Master”

Bendera Ukm “Master”





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

UNIT KEGIATAN MAHASISWA

MUSIK ANAK STAIN PURWOKERTO

UKM “M A S T E R”

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM MASTER karena jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKM MASTER.

2. Anggota penuh, yaitu mahasiswa STAN Purwokerto yang masih aktif dan telah lulus proses Re-cruitment dengan syah.

3. Anggota simpatisan adalah seluruh mahasiswa STAIN Purwokerto yang tidak lulus proses Re-cruitment.

Pasal 2

Penerimaan

1. Penerimaan anggota UKM MASTER diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.

2. Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKM MASTER.

Pasal 3

Hilangnya Keanggotaan:

1. Meninggal dunia.

2. Mengundurkan diri..

3. Di berhentikan oleh pengurus.

Pasal 4

Pemberhentian Anggota

1. Mencemarkan nama baik UKM MASTER.

2. Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM MASTER dan telah melalui proses administrasi (surat teguran, surat peringatan, surat peringatan keras, pencabutan keanggotaan).

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Hak

Anggota simpatisan berhak:

1. Memberi saran dan bicara.

2. Mengikuti kegiatan UKM MASTER yang bersifat umum tanpa menjadi panitia.

3. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilh.

Anggota penuh berhak:

1. Memberikan saran bicara dan hak bicara

2. Memberikan suara.

3. Menjadi pengurus.

4. Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM MASTER.

5. Menggunakan alat.

Pasal 6

Kewajiban

1. Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKM UKM MASTER.

2. Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM MASTER.

3. Seluruh anggota bertanggungjawab terhadap keutuhan UKM MASTER.

BAB III

STRUKTUR PENGURUS

Pasal 7

Pelindung dan Pembina

1. Pelindung UKM MASTER adalah ketua STAIN Purwokerto.

2. Pembina UKM MASTER adalah yang diusulkan UKM MASTER kepada STAIN dan diberi SK olehnya.

Pasal 8

Pengurus

1. Pengurus UKM MASTER adalah anggota yang dipilih,ditetapkan dan disahkan dalm surat keputusan .

2. Pengurus harian UKM MASTER adalah;

- Ketua umum

- Sekretaris umum.

- Bendahara umum.

Pasal 9

Ketua umum dipilih melalui musyang dan bertanggung jawab atas terselenggarakannya program organisasi.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 10

Ketua, Sekretaris dan Bendahara umum

Ketua Umum:

1. Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyang dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembantu Ketua III STAIN Purwokerto.

2. Bertanggungjawab atas keutuhan, kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.

3. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.

Sekretaris Umum:

1. Membantu Ketua dalam hal administrasi.

2. Memanej tugas-tugas kesekretariatan.

3. Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.

4. Bersama ketua mengelola organisasi

Bendahara Umum:

1. Mengelola keuangan organisasi.

2. Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.

3. Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi.


BAB V

RAPAT

Pasal 11

Rapat Anggota

Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKM MASTER yang dihadiri oleh anggota UKM MASTER.

Rapat anggota terdiri dari:

1. Rapat Anggota Bulanan (RAB)

Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan menngevaluasi.

2. Rapat Umum

Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB)

Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKM MASTER pada saat situasi mendesak.

4. Musyawarah Anggota (MUSYANG)

Pasal 12

Rapat Pengurus

1. Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus UKM MASTER .

1. Rapat pengurus terdiri dari:

a. Rapat kerja atau musyawarah kerja

Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah MUSYANG untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.

b. Rapat harian pengurus

Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin oleh ketua umum dan yang diihadiri oleh seluruh pengurus.

c. Rapat bulanan pengurus

Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota

Pasal 13

Rapat Kepanitiaan

Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

BAB VI

PENDANAAN

Pasal 14

Pendanaan UKM MASTER yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Jenis dan besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus.

2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus .

3. Sumber dana UKM MASTER berasal dari:

a. Iuran pangkal anggota.

b. Iuran anggota bulanan.

c. Pendaftaran anggota baru.

d. Dana kamahasiswaan kampus.

e. Peserta kegiatan.

f. Saldo kegiatan.

g. Sumbangan halal dan tidak mengikat.

h. Sewa alat.

BAB VII

TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI

Pasal 15

1. Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan.

2. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin management kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.

3. Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM MASTER

BAB VIII

TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 16

1. Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut:

a. Surat menyurat organisasi dimanej oleh sekretaris secara umum.

b. Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.

c. Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.

d. Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaan ditandatangani oleh ketua.

e. Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.

f. Surat yang dikeluarkan management dan di tandatangani oleh ketua umum.

g. Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut;

i. Surat Intern : No…../INT/…..

ii. Surat Ekstern : No…../EKS/…..

iii. Surat Keputusan : No…../SK/…..

iv. Surat Management : No....../MNG/.....

v. Surat Tugas : No…../ST/…..

vi. Surat Mandat : No…../SM/…..

vii. Surat Keterangan : No…../SKT/…..

viii. Surat Undangan : No…../UND/…..

ix. Surat Pelaksanaan : No…../Juklak/…..

x. Surat Kepanitiaan : No....../Pan/.........:

a. Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.

b. Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua dan bendahara.

c. Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash bon.

d. Bendahara berhak meminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan dana.

e. Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.

BAB IX

SANKSI

Pasal 17

1. Sanksi diberikan kepada seluruh anggota UKM MASTER yang melanggar AD / ART.

2. Sangsi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis.

3. Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurusUKM MASTER.

Pasal 18

Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus serta mempertimbangkan saran anggota.

BAB X

PENUTUP

Pasal 19

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.

2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.